Apa Itu Dalil : Pengertian
atau istilah dalil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) diartikan pendapat
yang dikemukakan dan dipertahankan sebagai suatu kebenaran. Suatu dalil ditulis dalam bentuk proposisi yang harus memenhi
tiga criteria, yaitu :
1) Mempunyai bentuk hubungan
(deskripsi, komparasi, eksplanasi dan kausalitas);
2) Memiliki keeratan pertalian
hubungan antar konsep atau variabel (proposition linkage))
3) Memiliki nilai informasi yang
tinggi (high informative value) sehingga tidakmenimbulkan kesalahan
interprestasi.
Cara Membuat Dalil : Dengan konsep pemahaman dalil tersebut, dalil dibuat
dengan cara menjalin dua konsep sehingga menunjukkan keeratan pertalian antar
konsep (proposition linkage). Sebagai misal, Kepemimpinan Kepala Desa merupakan
satu konsep; dan Partisipasi Masyarakat merupakan satu konsep lainnya. Kedua
konsep ini kemudian dijalin menjadi ” Kepemimpinan Kepala Desa Meningkatkan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.”. Kedua konsep
tersebut bisa juga disebut sebagai dua variabel yang bisa dibedakan menjadi
“Kepemimpinan Kepala Desa” sebagai variabel antecedent (yang mendahului,
sebab); dan “Partisipasi Masyarakat” sebagai variabel konsekuensi (akibat,
fenomena).
Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka dapat disusun dalil-dalil yang terdiri atas 2 Dalil dari hasil penelitian, 2
Dalil Ilmu Pemerintahan, 1 Dalil Ilmu Ekonomi Pembangunan, 1 dalil Ilmu
Kesejahteraan Sosial, dan 1 dalil Ilmu Pendidikan.
Fungsi Dalil adalah menunjukkan kapasitas keilmuan promovendus dalam
memilah dan memahami konsep
keilmuan/disiplin ilmu dan sekaligus membentuk perspektif keilmuan yang
mengantar promovendus dapat memahami filsafat ilmu menurut ontologi,
espitomologi dan aksiomologi.
Post a Comment